Nabire, 18 Juni 2025 — Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menghadiri Rapat Paripurna DPR Papua Tengah dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Rabu (18/6/2025).
Rapat penting ini turut dihadiri oleh jajaran BPK RI Regional VI, BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua, serta unsur Forkopimda Papua Tengah, Pimpinan OPD, Anggota DPR Papua Tengah, dan perwakilan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, menegaskan bahwa BPK, sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang, memiliki tanggung jawab melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan tahun 2024,” ujar Laode.
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Meki Nawipa menyampaikan bahwa LHP BPK RI merupakan bagian dari siklus akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi wujud nyata komitmen kami dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegas Gubernur.
Ia menambahkan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK akan menjadi dasar penting untuk memperbaiki kelemahan sistem, menutup celah penyimpangan, dan meningkatkan kualitas layanan publik di Papua Tengah.