Nabire, 10 April – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menyampaikan teknis pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon pada Jumat (10/4), Bupati Aner Maisini menjelaskan bahwa kebijakan pelaksanaan WFH merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk di daerah.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan WFH di Kabupaten Intan Jaya dilakukan setiap hari Jumat. Pada hari tersebut, aktivitas perkantoran dilaksanakan dari rumah masing-masing oleh ASN, namun tugas dan tanggung jawab tetap dijalankan seperti biasa.
Menurutnya, meskipun bekerja dari rumah, seluruh aktivitas ASN tetap diawasi secara langsung oleh pimpinan melalui sistem daring. Pemantauan dilakukan menggunakan Zoom meeting serta sistem absensi digital yang tetap berjalan sebagaimana hari kerja di kantor.
“Kepala dinas dan kasubag kepegawaian akan melaporkan aktivitas ASN selama pelaksanaan WFH,” ujar Aner Maisini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan di daerah. Pimpinan instansi tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi berjalan dengan baik.
Selain itu, beberapa instansi tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa di kantor. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran pelayanan publik agar tidak terganggu selama penerapan kebijakan WFH.
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya berharap kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Koordinasi yang baik antara pimpinan dan staf menjadi kunci utama dalam menjaga produktivitas kerja selama pelaksanaan WFH di lingkungan pemerintahan daerah.