Mimika, 14 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil membekuk tiga dari enam pelaku begal yang beraksi di Jalan Ahmad Yani pada Senin (11/8/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan Tim Buser Reskrim Polres Mimika pada Kamis (14/8/2025) dini hari di tiga lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial LA, KN, dan BK memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
“LA berperan menebas korban dengan parang, sedangkan BK dan KN memukul korban. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing, yakni LA di Jalan Yos Sudarso, BK di Jalan Nawaripi, dan KN di lorong Singaraja,” jelas AKP Rian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku beraksi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Aksi bermula saat mereka meminta rokok kepada korban, namun tidak diberikan. Pelaku kemudian berusaha merebut ponsel korban, yang memicu aksi kejar-kejaran hingga korban terjatuh dan dianiaya.
Dalam kejadian tersebut terdapat dua korban, namun satu korban berhasil melarikan diri. Motor korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku lain yang masih buron. Barang bukti yang telah diamankan polisi meliputi senjata tajam dan motor korban.
Ketiga pelaku yang ditangkap masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Meskipun demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Mereka ini bukan sindikat, melainkan geng yang juga terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani,” tambah AKP Rian.
Akibat insiden tersebut, korban SM (39) mengalami luka di tangan kiri, lengan kiri, dan pinggul, serta kehilangan sepeda motor miliknya. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.