Jayapura, 18 Agustus 2025 – Sebanyak 2.038 narapidana di Tanah Papua mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut berupa pengurangan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Papua, Herman Mulawarman, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 76 narapidana langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
“Dari 2.038 narapidana yang menerima remisi, tercatat 76 narapidana di antaranya dinyatakan bebas,” ujar Herman kepada ANTARA di Jayapura, Minggu (17/8/2025).
Remisi Disebar di Empat Provinsi
Herman menyebutkan, 76 narapidana yang bebas tersebut berasal dari 11 lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang tersebar di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Pada Minggu siang, Penjabat Gubernur Papua menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Abepura, bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-80 RI.
“Penyerahan remisi dilakukan sesuai dengan rangkaian upacara memperingati HUT RI ke-80,” jelas Herman.
Overkapasitas Lapas Masih Jadi Tantangan
Meski remisi diberikan, masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan Papua masih menjadi tantangan besar.
Menurut Herman, jumlah total narapidana dan tahanan yang ditampung di lapas wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua mencapai 2.986 orang, padahal kapasitas hanya 2.177 orang.
“Dengan kondisi ini, kapasitas lapas sudah melebihi daya tampung hingga 32,17 persen,” ungkapnya.
Lapas di Papua
Wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua mencakup tiga provinsi, yakni Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, dengan 11 lembaga pemasyarakatan termasuk satu LPKA Jayapura di Arso, Kabupaten Keerom.