Jakarta – Mulai 17 Juli 2025, Lion Air resmi memberlakukan aturan baru terkait fasilitas bagasi tercatat (Free Baggage Allowance/FBA) bagi seluruh penumpangnya. Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik maupun internasional, di mana setiap penumpang akan mendapatkan jatah bagasi gratis sebesar 10 kg.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, kebijakan ini disesuaikan dengan tren perjalanan masa kini yang cenderung lebih singkat dan efisien. “Dengan penyesuaian ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan lebih cepat dan praktis tanpa mengurangi pelayanan dasar,” ujarnya.
Meski berstatus sebagai maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC), Lion Air tetap memberikan fasilitas bagasi gratis. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 30 Tahun 2021 yang memberikan fleksibilitas kepada maskapai LCC untuk mengatur kebijakan bagasi mereka, termasuk menetapkan FBA 0 kg.
Adapun ketentuan lainnya:
Tiket yang dibeli atau ditukar sebelum 17 Juli 2025 tetap mendapatkan FBA lama, yaitu 15 kg atau 20 kg sesuai rute.
Tiket yang dibeli atau ditukar pada atau setelah 17 Juli 2025 hanya mendapatkan FBA sebesar 10 kg.
Selain bagasi tercatat, penumpang juga masih mendapat 7 kg untuk bagasi kabin.
Bagi penumpang yang membawa barang lebih banyak, Lion Air menyediakan layanan Pre Paid Baggage yang bisa dipesan lebih awal melalui situs resmi www.lionair.co.id atau aplikasi BookCabin dengan harga lebih hemat. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung distribusi produk UMKM melalui layanan kargo Lion.