Nabire, 24 Juni 2025 – Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu, S.I.K menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kota Nabire dan sekitarnya, Selasa (24/06).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial NG (20) dan MT (24). Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda, meskipun laporan polisi yang masuk baru sebanyak 6 laporan (LP).
“Modus operandi para pelaku adalah memantau situasi sekitar, kemudian memotong gembok pagar rumah, mengambil sepeda motor, mematahkan stang dengan cara ditendang, lalu menyalakan motor menggunakan kunci T dan melarikan diri,” ungkap AKBP Samuel Tatiratu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 buah tang warna oranye
2 buah mata kunci T
10 unit sepeda motor berbagai jenis
Tersangka NG mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 hingga Juni 2025, dengan total 13 tempat kejadian perkara (TKP). Motor hasil curian dijual pelaku dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Nabire juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kehilangan sepeda motor.