Wamena, 8 Juli 2025 – Publik dikejutkan dengan kabar mengejutkan dari wilayah Papua Pegunungan! Dua oknum anggota Polri yang diduga kuat terlibat dalam transaksi amunisi ilegal akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (7/7/2025).
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit Investigasi Satgas Operasi Damai Cartenz, AKP J. Limbong, S.H. Kedua tersangka yang kini menjadi sorotan adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Papua karena keterlibatan mereka dalam peredaran amunisi ilegal di Wamena.
Dengan pengawalan ketat, tim bersama para tersangka diterbangkan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial. Setibanya pukul 14.57 WIT, proses pelimpahan langsung dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Wamena, lengkap dengan barang bukti.
Kini, kedua oknum polisi tersebut resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi Polri akan bertindak profesional dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota kami sendiri, jika terbukti melanggar hukum,” tegas Brigjen Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., turut mengonfirmasi bahwa kedua pelaku adalah oknum anggota Polri aktif.
“Kami pastikan tindakan tegas akan diambil. Siapa pun yang menyimpang dari integritas institusi akan ditindak,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak main-main, bahkan terhadap anggota institusi sendiri. Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa kejahatan, sekecil apa pun, akan dibongkar habis oleh aparat yang berkomitmen menjaga kedaulatan NKRI.