Wamena, 21 Mei 2025 – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 secara resmi menyerahkan tersangka Aske Mabel beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Penyerahan ini merupakan tahap II dalam proses hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Rusdyanto, S.H., Panit 2 Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC 2025, dan dilakukan dengan pengamanan ketat dari Jayapura menuju Wamena. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wamena, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H. dan Rizki Saputra.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000p
2 buah magazine
71 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm
1 magazine SS1
Sejumlah barang pendukung lainnya
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan di tanah Papua.
“Penyerahan tahap II ini menunjukkan bahwa Satgas Gakkum bekerja secara terukur dan sesuai hukum. Proses hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Brigjen Pol. Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi oleh propaganda yang mengarah pada kekerasan.
“Kami ajak masyarakat di pegunungan tengah Papua untuk bersama menjaga keamanan dan tidak terpengaruh oleh ajakan kelompok yang ingin merusak kedamaian,” ujarnya.
Selain kasus kepemilikan senjata api ilegal, Aske Mabel juga dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yang saat ini sedang dalam proses pemberkasan tahap awal (tahap I) ke kejaksaan.