Proses Mutasi dan Kepangkatan Pegawai di Papua Tengah Harus Lebih Cepat di Era Digital

Mimika, 27 Agustus 2025 – Di era pelayanan berbasis digital, proses pelayanan kepegawaian seperti mutasi, kenaikan pangkat, dan pemberhentian pegawai harus lebih cepat dan mudah. Kendati demikian, semuanya harus mengacu pada undang-undang kepegawaian yang berlaku.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos.,M.KP dalam sambutannya mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH saat membuka kegiatan Sosialisasi Mutasi, Kepangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Kemarin kita sudah bahas digitalisasi pelayanan kepegawaian melalui E-Kinerja. Ini masih berkaitan dengan proses mutasi pegawai yang kita bahas hari ini. Jadi mau tidak mau, apak ibu yang di kepegawaian harus tingkatkan kompetensi. Apalagi jika ke depan mulai terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang akan mengurangi pegawai. Kalau kita tidak tingkatkan kualitas, kita akan tersingkir oleh teknologi,” kata Ukkas.
Menurut Ukkas, berdasarkan pengalaman dan pengamatannya selama bekerja di Kabupaten Puncak Jaya, ada beberapa masalah yang sering dihadapai pegawai dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat proses mutasi. Dan itu bermula dari proses penempatan pegawai yang tidak sesuai kompetensinya.
“Kadang ada pegawai ditempatkan di bagian yang dia tidak mengerti, dia tidak tahu mau bikin apa dan akhirnya tidak betah bekerja. Karena itu, penempatan harus dilihat kemampuan, kapabilitas dan kompetensi serta latar belakang pendidikan. Kedua, administrasi antar instansi yang lamban yang menghambat proses. Di era digital harusnya dipercepat. Ketiga, masalah geografis. Iklim yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan pegawai misalnya membuat pegawai tidak produktif dan tidak betah. Ini juga harus menjadi perhatian sehingga tidak membuat orang ingin pindah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kepangkatan, Ukkas membeberkan bahwa proses ini sering terhambat akibat keterlambatan data administrasi pegawai, belum adanya pemahaman si pegawai pada aturan penilaian kinerja kepegawaian, tindakan memanipulasi dokumen, dan terbatasnya formasi jabatan yang membuat hak pegawai itu tertunda.
“Di pedalaman, berkas si pegawai tercecer, tidak terdokumentasi dengan baik. Saat mau urusan naik pangkat baru cari berkas. Sekarang kan sudah pakai digital jadi harus berubah. Tugas BKD mengingatkan,” katanya.
Oleh karena itu, Ukkas memberikan beberapa solusi. Pertama, menerapkan sistem merit berbasis kompetensi dalam proses rekrutmen, promosi, penempatan, dan pengembangan karier ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja mereka
“Kedua Gunakan Tes Tallent DNA dan Assessment Center. Tes Talent DNA untuk mengidentifikasi bakat dan kekuatan alami pegawai berdasarkan pola perilaku spontan dan berulang. Sedangkan Assessment Center untuk mengukur kompetensi dan potensi pegawai agar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan organisasi. Ketiga, komunikasi dan konsultasi dengan pegawai sebelum mutasi,” kata Ukkas.
Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura Hardianawati, SE.M.Si dalam arahannya meminta para pimpinan BKD di delapan kabupaten dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian harus merespon cepat semua kebutuhan para pegawainya. Karena itu, harus ada inisiatif untuk melakukan dan mengikuti pelatihan agar bisa meningkatkan kompetensi para pengelola kepegawaian.
“Karena yang paling tahu kondisi pegawai itu ya bapak ibu sendiri. Berkoordinasilah ke BKD supaya kerja kalian itu ringan untuk urusan mutasi dan lain-lain. Jadi harus OPD yang masing-masing urus dan bersinergi dengan BKD. Ini bagian dari pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah Denci Meri Nawipa, S.IP menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan PNS untuk mengabdi minimal 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi.
“Sesuai aturan baru, proses mutasi hanya bisa dilakukan bagi pegawai yang sudah mengabdi 10 tahun. Kemarin itu karena kebutuhan pegawai di Provinsi Papua Tengah jadi banyak yang pindah dari kabupaten. Tetapi sekarang, aturan harus 10 tahun mengabdi baru pindah ke provinsi lain atau ke kabupaten,” katanya.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Paniai ini juga meminta kepada semua pimpinan BKD di 8 kabupaten di Papua Tengah agar bisa menjelaskan kepada semua bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar proses mutasi harus melalui aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi). Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengelola dan mengawasi proses mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian ASN.
“Saya ingatkan kembali kepada para Kepala BKD bahwa I-Mut hanya dipegang oleh admin BKD. Jangan pernah diintervensi oleh bupati. Kalau dia masuk secara politik, Kepala BKD harus jelaskan aturan agar bisa dipahami,” ujarnya.
Denci menambahkan, tujuan pelaksanaan sosialisasi yang digelar BKPSDM ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para pengelola kepegawaian di setiap OPD se-Papua Tengah dan sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pada bidang kepegawaian khususnya pada layanan usul mutasi, kenaikan pangkat dan pemberhentian/pensiun.
”Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, kita akan mendapatkan pemahaman tentang prosedur, syarat-syarat, dan hak serta kewajiban terkait mutasi, kenaikan pangkat dan pemberhentian,” tutur mantan Sekretaris Daerah Paniai ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *