Mimika, 1 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Mimika membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan rumah subsidi. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa, mengungkapkan bahwa sejak program ini diberlakukan pada Maret hingga Juli 2025, tercatat 168 warga telah menerima manfaat pembebasan BPHTB. “Program nasional 3 juta rumah itu untuk pembebasan BPHTB sudah 168 warga yang dapat manfaatnya, dan itu setiap minggu dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Dwi, Jumat (1/8/2025).
Pemerintah daerah telah menerbitkan dua regulasi pendukung, yaitu Peraturan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG.
Dwi menjelaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku bagi warga yang memenuhi dua syarat utama, yakni kriteria penghasilan dan batasan luas tanah/bangunan. Masyarakat belum menikah dikategorikan berpenghasilan rendah jika pendapatannya di bawah Rp10.500.000 per bulan, sedangkan bagi yang sudah berkeluarga maksimal Rp12.000.000 per bulan.
“Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa mendapatkan pembebasan. Harus dua-duanya memenuhi syarat,” tegasnya.
Mayoritas penerima manfaat berasal dari Distrik Mimika Baru. Jenis rumah yang diajukan harus tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum, serta luas lahan tidak melebihi 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Pengajuan harus disertai dokumen pendukung seperti slip gaji, surat pernyataan penghasilan dari kepala kampung, fotokopi sertifikat tanah, dan bukti bahwa tanah bukan lahan pertanian serta tidak melebihi 100 meter persegi.
Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan mempercepat realisasi hunian layak bagi warga Mimika.