Hoax Beasiswa Papua Tengah Picu Kericuhan Mahasiswa, Kadisdikbud Tempuh Jalur Hukum!
Nabire, 29 April 2025 – Kabar palsu soal pembukaan beasiswa Papua Tengah secara offline membuat geger dunia pendidikan di Nabire! Akibat kericuhan yang timbul, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Dessy Ananda, langsung bergerak cepat—melaporkan penyebar hoax tersebut ke Polres Nabire!
“Berita itu tidak benar, maka kami laporkan kepada Polres Nabire dan sudah diterima,” tegas Dessy saat dikonfirmasi.
Informasi bohong itu menyebar luas dan memicu reaksi sejumlah mahasiswa, hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Tak ingin keadaan makin kacau, Kadisdikbud berharap aparat segera mengusut tuntas dalang di balik penyebaran hoax tersebut.
“Kami harap pihak kepolisian segera merespon cepat laporan kami dan menangkap penyebar berita tersebut,” tambahnya.
Polres Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal langsung mengambil alih kasus ini. Siapapun pelaku penyebaran hoax akan dijerat Pasal 28 Ayat 3 UU ITE yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”