Mimika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan sampah bagi para RT di hotel 66 Cendrawasih.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 180 peserta di wilayah kota Mimika. Tujuan sosialisasi ini yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam penegakkan hukum daerah.
“Kami juga menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen pada Kamis (24/4/2025).
Menurut Ronny, sosialisasi ini penting dilakukan sebelum produk hukum itu ditegakkan seluruh lapisan masyarakat sudah mengetahui.
“RT sebagai bagian pemerintah yang paling bawah perlu mengetahui perda tersebut sehingga mampu menggerakkan masyarakat termasuk mendeteksi dini ketika terjadi masalah di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dia menjelaskan sosialisasi kedua perda tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati mimika yaitu pembangunan dimulai dari kampung ke kota.
“Upaya ini juga untuk memangkas rentan kendali jarak layanan atau responsif yang kami ingin implementasikan bagaimana program pemerintahdapat berjalan sesuai harapan,” katanya lagi.
Dia menambahkan melalui kegiatan ini diharapkan para RT tidak sekadar memahami mengenai dasar-dasar hukum tetapi dapat mengambil peran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Ketika ada partisipasi masyarakat maka secara otomatis sudah turut menjaga ketentraman dan ketertiban di tempat umum,” pungkasnya.